Garut Geger? Mendesak Pihak Terkait Turun Tangan, Dugaan Kejanggalan Data Kelahiran Sekdes Tanjungmulya Pakenjeng Disorot

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan adanya kejanggalan dalam administrasi jabatan Sekretaris Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan. Perhatian tersebut muncul setelah terdapat perbedaan data tempat dan tanggal lahir antara dokumen pendidikan yang disebut sebagai ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan dokumen pengangkatan sebagai perangkat desa.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan ditelusuri, terdapat data pendidikan atas nama Pendi, yang mencantumkan keterangan tempat dan tanggal lahir Kiarakuning, Garut, 4 Juni 1966. Dalam dokumen tersebut juga tercantum keterangan bahwa yang bersangkutan pernah bersekolah di SDN 1 Kiarakuning, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng.

Sementara itu, pada Petikan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.217-DPMD/2024 tentang Nomor Induk Perangkat Desa, tercantum nama Pendi sebagai Sekretaris Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng.

Dalam petikan keputusan tersebut, tempat dan tanggal lahir Pendi tercantum Garut, 4 Juni 1968, dengan alamat Kp. Palahan RT 001/RW 006, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng.

Dokumen tersebut ditetapkan di Garut pada 31 Januari 2024 dan ditandatangani Bupati Garut saat itu, Rudy Gunawan. Dalam petikan keputusan juga tercantum Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 19680604 33 2003.

Perbedaan data tahun kelahiran tersebut menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, satu dokumen pendidikan mencantumkan tahun kelahiran 1966, sedangkan dokumen pengangkatan sebagai Sekretaris Desa mencantumkan tahun 1968.

Perbedaan tersebut tentu perlu dijelaskan secara administratif karena menyangkut identitas seseorang sekaligus dokumen yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat yang menyampaikan informasi kepada awak media mempertanyakan apakah perbedaan tersebut merupakan kesalahan administrasi, kesalahan penulisan, atau terdapat dokumen lain yang menjadi dasar perubahan data.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pemalsuan dokumen tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.

Karena itu, pihak terkait dinilai perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pengangkatan Pendi sebagai Sekretaris Desa Tanjungmulya.

Sorotan ini bukan semata-mata persoalan perbedaan angka tahun kelahiran. Jika benar terdapat perbedaan identitas pada sejumlah dokumen resmi, maka perlu dipastikan dokumen mana yang menjadi dasar administrasi pemerintahan desa.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen pendidikan, dokumen kependudukan, dokumen pengangkatan perangkat desa, serta dokumen lain yang menjadi persyaratan pengangkatan.

Langkah tersebut penting agar tidak muncul dugaan bahwa terdapat perubahan data yang tidak sesuai dengan dokumen sumber.

Apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi, tentunya perlu dilakukan pembetulan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat atau instansi yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjungmulya, Ajat Gumilar, melalui pesan WhatsApp dan panggilan WhatsApp.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi mengenai perbedaan data tersebut.

Awak media juga telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Sekretaris Desa Tanjungmulya, Pendi, melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Akan tetapi, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Informasi mengenai aktivitas Kepala Desa di kantor desa juga menjadi bagian dari keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun, hal tersebut memerlukan verifikasi tersendiri dan tidak menjadi dasar kesimpulan dalam persoalan perbedaan data kelahiran ini.

Munculnya perbedaan data antara dokumen pendidikan dan dokumen pengangkatan perangkat desa semestinya tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan.

Pihak Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait dinilai perlu melakukan verifikasi administratif secara objektif dan transparan.

Jika seluruh dokumen ternyata sah dan perbedaan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi, maka penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian serius atau dugaan pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya hendaknya diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen maupun pelanggaran hukum.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Tanjungmulya, Sekretaris Desa Pendi, Pemerintah Kecamatan Pakenjeng, DPMD Kabupaten Garut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *