GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 pada SPS Nurul Banin, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Program yang berada di bawah Direktorat PAUD, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp546.608.403,72 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi pada kegiatan, pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SPS Nurul Banin, dengan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender, terhitung mulai 2 Agustus hingga 10 November 2026.
Namun, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu, 12 September 2026, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satunya berkaitan dengan material yang digunakan. Di lokasi terlihat penggunaan pasir lokal, sementara pada bagian konstruksi atap baja ringan juga muncul dugaan adanya material atau komponen yang belum sesuai dengan spesifikasi sebagaimana ketentuan pekerjaan. Selain itu, terdapat pula beberapa kondisi pada penggunaan besi yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Tidak hanya persoalan material, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Saat dilakukan pemantauan, para pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Temuan tersebut tentunya perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan, sebab kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan program bantuan pemerintah menjadi hal penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Yayasan SPS Nurul Banin, Uus, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan teknis pekerjaan karena pengelolaan kegiatan berada pada pihak yang ditunjuk.
Menurut Uus, dirinya hanya menerima kunci dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis pekerjaan.
“Kalau saya mah tidak tahu-menahu, hanya menerima kunci. Karena pengelolanya oleh anak saya. P2SP yang tugas di sini Kamil, perwakilan kepala sekolah Deden,” ujar Uus.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait komunikasi teknis dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Uus juga menjelaskan bahwa proses pencairan atau pelaksanaan anggaran sebelumnya sempat mengalami keterlambatan.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan adanya perubahan rencana anggaran dari pekerjaan rehabilitasi menjadi pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang dimulai dari nol.
“Dulu juga terlalu lambat terkait anggaran. Bahkan sudah dimuat, saya tidak tahu kendalanya apa. Setelah saya telusuri, karena anggarannya ada perubahan dari rebah menjadi anggaran RKB, mulai dari nol, jadi dialihkan,” ungkapnya.
Ia mengaku kemudian berupaya menelusuri persoalan tersebut hingga ke kementerian.
“Saya mengejar lagi ke pusat kementerian dan alhamdulillah saya diterima. Cuma saya harus menunggu dulu kalau perintah kerja sudah dipangpangkan,” katanya.
Sorotan terhadap proyek tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta standar keselamatan kerja yang ditetapkan dalam program revitalisasi.
Terlebih, nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp546 juta merupakan dana yang bersumber dari APBN sehingga pelaksanaannya patut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pihak P2SP SPS Nurul Banin diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai spesifikasi material yang digunakan, termasuk jenis pasir, baja ringan, besi, serta item pekerjaan lainnya.
Selain itu, apabila memang terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan dokumen perencanaan, pihak terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada publik.
Atas temuan tersebut, pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, pengawas teknis, kementerian terkait maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dinilai perlu melakukan pengecekan lapangan secara objektif.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak/dokumen bantuan, spesifikasi teknis, volume, kualitas material, serta ketentuan K3.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP SPS Nurul Banin dan pihak terkait lainnya masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Red…












