GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Gelombang pengetatan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terasa di Kabupaten Garut. Sebanyak 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah kecamatan dikenai pemberhentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin, 7 September 2026, dengan alasan utama karena SPPG yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah BGN tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pengelola dapur MBG. Pasalnya, standar higiene dan sanitasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keamanan pangan yang dikonsumsi para penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah.
BGN Beri Batas Waktu Maksimal 20 Hari
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 041/D.TWS/09/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Dalam keputusan tersebut, BGN menginstruksikan penghentian sementara kegiatan katering serta hak operasional SPPG yang terdampak sampai persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi.
Kebijakan itu dilakukan setelah BGN melakukan pemetaan berdasarkan data dari Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran melalui Nota Dinas Nomor ND-071/06/IX/2026.
Pengelola yayasan/SPPG diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender sejak surat keputusan diterbitkan.
Syarat Pembukaan Kembali Harus Dipenuhi
Status penghentian sementara tidak serta-merta dicabut. Pengelola SPPG diwajibkan menyerahkan bukti pendaftaran atau pengajuan SLHS yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG Bandung untuk selanjutnya disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Dengan demikian, pengelola SPPG dituntut bergerak cepat untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila sampai batas waktu 20 hari kalender persyaratan belum dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan menjadi sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan pembekuan permanen atau pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
22 SPPG Garut Masuk Daftar Penghentian Sementara
Berdasarkan daftar yang tercantum dalam dokumen BGN, sebanyak 22 SPPG di Kabupaten Garut masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara.
Berikut rinciannya:
- SPPG Garut Banjarwangi Mulyajaya — Yayasan Lasminingrat Indonesia — mulai operasional 25 Januari 2026.
- SPPG Garut Banyuresmi Sukaratu 2 — Yayasan Karya Utama Insani — mulai operasional 12 Februari 2026.
- SPPG Garut Bayongbong Mekarsari 2 — Yayasan Bangga Raga Perkasa — mulai operasional 27 Oktober 2025.
- SPPG Garut Bayongbong Panembong 2 — Yayasan Nurul Hidayah Al-Bariza — mulai operasional 16 April 2026.
- SPPG Garut Bayongbong Sirnagalih 2 — Yayasan Al Aziiz Insan Mandiri — mulai operasional 22 Januari 2026.
- SPPG Garut Bungbulang Mekarbakti Selatan — Yayasan Samudera Indonesia — mulai operasional 18 Januari 2026.
- SPPG Garut Bungbulang Mekarjaya Selatan — Yayasan Samudera Indonesia — mulai operasional 20 Maret 2026.
- SPPG Garut Cibatu Wanakerta 3 — Yayasan Keluarga Zamachsari Baraga — mulai operasional 14 Desember 2025.
- SPPG Garut Cibiuk Cipareuan 1 — Yayasan Always Be Positive 1 — mulai operasional 7 Februari 2025.
- SPPG Garut Cisurupan Balewangi — Yayasan Manunggal Kartika Jaya — mulai operasional 8 April 2026.
- SPPG Garut Cisurupan Tambakbaya 2 — Yayasan Paramita Rahadian Libertas — mulai operasional 29 Januari 2026.
- SPPG Garut Garut Kota Muara Sanding 5 — Yayasan Bakti Pangan Negeri — mulai operasional 21 Maret 2026.
- SPPG Garut Kadungora Karangmulya 4 — Yayasan (FPI) Famili Peduli Indonesia — mulai operasional 22 Januari 2026.
- SPPG Garut Karangpawitan Sindangpalay 5 — Yayasan Cahaya Asa Nusantara — mulai operasional 8 April 2026.
- SPPG Garut Karangpawitan Situjaya — Yayasan Cahaya Adira Selunda — mulai operasional 23 April 2026.
- SPPG Garut Leles Margaluyu — Yayasan Qurrota A Yun Cikamiri — mulai operasional 24 Oktober 2025.
- SPPG Garut Leuwigoong Leuwigoong 4 — Yayasan Jejak Petani Mandiri — mulai operasional 19 Maret 2026.
- SPPG Garut Pakenjeng Jatiwangi — Yayasan Berkah Garuda Prima — mulai operasional 14 Februari 2026.
- SPPG Garut Samarang Sukakarya — Yayasan Solid Keluarga Sejahtera — mulai operasional 8 April 2026.
- SPPG Garut Singajaya Karangagung 2 — Yayasan Aksara Pancalan Berkah Nusantara — mulai operasional 28 November 2025.
- SPPG Garut Sukawening Sukaluyu 2 — Yayasan Azzukhruf Asyafira — mulai operasional 13 Januari 2026.
- SPPG Garut Tarogong Kidul Sukajaya 2 — Yayasan Paramita Rahadian Libertas — mulai operasional 27 Januari 2026.
Seluruh SPPG tersebut tercantum dalam daftar dengan status dihentikan sementara.
Bukan Sekadar Papan Nama, Standar Higiene Harus Nyata
Pembekuan terhadap 22 SPPG tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dapur MBG di Kabupaten Garut.
Program yang berkaitan langsung dengan konsumsi makanan bagi anak-anak tidak cukup hanya mengejar target distribusi. Kebersihan dapur, keamanan bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dapur yang melayani makanan bagi penerima manfaat telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Jangan sampai sertifikasi hanya berhenti sebagai formalitas administratif, sementara penerapan standar higiene dan sanitasi di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BGN Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi
Dalam keputusan tersebut, BGN juga menegaskan komitmennya terhadap integritas dalam proses pengawasan dan administrasi.
Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dilarang meminta maupun menerima imbalan, hadiah, ataupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Proses pengurusan sertifikasi, verifikasi, maupun administrasi terkait SPPG ditegaskan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas biaya atau gratis.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah proses pemenuhan SLHS oleh puluhan SPPG di Kabupaten Garut.
Pengelola wajib memenuhi standar. Pengawas wajib bekerja secara profesional. Sementara masyarakat berhak memperoleh makanan yang aman, higienis, dan layak konsumsi.
Pembekuan 22 SPPG ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaksana MBG di Garut: keselamatan dan kesehatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh sekadar mengejar target operasional.
Red.
HENDI H












