Bidkum Polda Kaltim Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Regulasi Kepolisian dan TPPO

Balikpapan,Jejakkasusnews.web.id – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi personel Polda Kaltim sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian serta penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kegiatan berlangsung di Rupatama Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WITA, dan diikuti 101 personel perwakilan satuan kerja di lingkungan Polda Kaltim.

Materi yang diberikan mencakup *Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026*, serta *Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang*.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Kabidkum Polda Kaltim yang diwakili Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kaltim AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H., dilanjutkan dengan doa, foto bersama, *pre-test*, penyampaian materi, sesi tanya jawab, *post-test* dan penutupan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan penting dalam pembaruan regulasi kepolisian, antara lain penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Materi juga membahas perkembangan tugas kepolisian dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi dan siber, ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan pengawasan internal, serta aspek perlindungan dan kesejahteraan personel.

Sementara dalam materi TPPO, peserta diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang, mulai dari proses perekrutan, pengiriman, penampungan hingga eksploitasi. Pemahaman tersebut penting agar personel mampu melakukan pencegahan, penanganan perkara dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum.

*Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol. Rino Eko, S.I.K., M.H.*, mengatakan perkembangan regulasi menuntut setiap personel untuk terus meningkatkan pemahaman hukum agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Setiap personel Polri harus memahami dasar hukum dalam melaksanakan tugas. Pemahaman tersebut menjadi landasan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Terkait penanganan TPPO, Rino menekankan pentingnya kemampuan personel dalam mengenali modus dan unsur tindak pidana sejak dini. Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sehingga membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif.

“Personel harus mampu mendeteksi, mencegah dan menangani TPPO secara tepat. Pemahaman terhadap setiap unsur dalam undang-undang sangat penting, khususnya dalam proses perekruta

(Arman Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *