DIDUGA PROYEK REVITALISASI KB MIFTAHUL HUDA RP511 JUTA DIPERTANYAKAN, PIHAK TERKAIT DIDESAK SEGERA TURUN TANGAN

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada KB Miftahul Huda Kampung Tegal Tengah/Cilame RT 02/RW 04 Desa Bojong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. melalui Program P2SP Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum dengan nilai bantuan sebesar Rp511.148.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.

Dalam papan informasi kegiatan disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan memiliki jangka waktu 120 hari kalender, terhitung mulai 29 Juli 2026 sampai dengan 26 November 2026.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, muncul dugaan persoalan terkait penggunaan material bangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang.

Menurut keterangan salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, material besi yang digunakan dalam pekerjaan tersebut disebut menggunakan ukuran besi 10, 8, dan 6. Sumber tersebut juga menyebut material pasir yang digunakan merupakan pasir Cirompang, yang menurutnya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

“Besi yang digunakan besi 10, 8 dan 6. Untuk pasir menggunakan pasir Cirompang, dan menurut saya tidak sesuai dengan spek,” ungkap sumber.

Keterangan tersebut tentunya masih merupakan informasi dari sumber dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis maupun dokumen spesifikasi pekerjaan. Karena itu, transparansi mengenai spesifikasi material, volume pekerjaan, RAB, gambar teknis serta ketentuan dalam dokumen bantuan menjadi penting untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

Nilai bantuan yang mencapai Rp511 juta juga membuat pelaksanaan program tersebut patut mendapat pengawasan agar penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai peruntukan dan standar teknis yang telah ditetapkan.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KB Miftahul Huda, termasuk melalui pesan WhatsApp dan panggilan WhatsApp kepada Lia Rostika Yulyanti.

Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KB Miftahul Huda maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Munculnya dugaan ketidaksesuaian material tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan teknis secara objektif, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak.

Pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan program revitalisasi satuan pendidikan, diharapkan dapat turun langsung untuk memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus ada langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan material dan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, maka hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada publik.

Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *