GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan hubungan khusus antara seorang pegawai berinisial D, yang diketahui bekerja di lingkungan Kantor KB Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan seorang perempuan berinisial E yang diketahui masih berstatus sebagai istri orang, menjadi sorotan.
Selain bekerja di lingkungan pemerintahan, D juga disebut kerap dipercaya sebagai master of ceremony (MC) dalam sejumlah acara atau panggung hajatan masyarakat.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, dugaan hubungan khusus tersebut diketahui setelah adanya beberapa orang yang disebut pernah mengantar maupun menjemput D dan E pada waktu serta tanggal berbeda.
Salah seorang pengantar berinisial BH, laki-laki, disebut pernah mengantar pasangan tersebut. Dalam salah satu kejadian, BH bahkan dikabarkan menunggu selama berjam-jam.
Menurut keterangan yang diperoleh, BH sempat menghubungi keduanya dan meminta agar segera menyelesaikan urusannya. Namun, telepon kepada kedua pihak tersebut disebut tidak aktif hingga kemudian baru dapat dihubungi pada sore hari.
Dalam komunikasi tersebut, muncul pula ucapan dalam bahasa Sunda yang disebut berbunyi, “Bae ngasaan kacang da pi besanen.” Ucapan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari keterangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Selain BH, terdapat pula saksi atau pengantar lain berinisial IT, yang disebut mengetahui adanya pertemuan antara D dan E pada waktu berbeda.
Mengaku Dua Kali Bertemu
Dalam proses konfirmasi yang dilakukan kepada pihak yang bersangkutan, diperoleh keterangan bahwa pertemuan antara D dan E disebut terjadi sebanyak dua kali.
Dalam keterangan tersebut juga terdapat pengakuan mengenai adanya hubungan badan. Namun, keterangan tersebut tetap perlu diuji dan dikonfirmasi secara independen agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai dugaan tindak pidana.
Wartawan masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari D maupun E mengenai dugaan tersebut, termasuk kronologi pertemuan, hubungan keduanya, serta kebenaran keterangan para saksi.
Perspektif Hukum
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan tidak dilakukan begitu saja, melainkan harus berdasarkan pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang, termasuk suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Karena itu, status seseorang sebagai terduga atau pihak yang dikaitkan dengan suatu peristiwa tidak dapat langsung disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.
Redaksi Masih Membuka Ruang Klarifikasi
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan hubungan khusus tersebut masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi.
Redaksi memberikan ruang kepada D, E, suami E, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan secara proporsional.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Prinsip tersebut penting karena Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Awak media akan melakukan pemutakhiran berita apabila terdapat hasil klarifikasi, bukti tambahan, laporan resmi kepada aparat penegak hukum, atau perkembangan hukum terkait dugaan tersebut.
Red…












