Ketua DPD Rajawali Purwakarta Sesalkan KCD Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jabar Bungkam, Tolak Audiensi Dugaan Pelanggaran Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta

Purwakarta,Jejakkasusnews.web.id – Ketua DPD Rajawali Kabupaten Purwakarta, Nana Cakrana, sangat menyesalkan sikap Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang tidak menanggapi surat permohonan audiensi terkait dugaan pelanggaran kegiatan revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta.

Permohonan audiensi tersebut dilayangkan DPD Rajawali Purwakarta untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta yang diduga melanggar Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Nana Cakrana menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas.

“Ketika kami tanyakan mengenai kepastian pelaksanaan audiensi pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026, Humas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Disdik Provinsi Jawa Barat Bapak Naufal menjelaskan bahwa kegiatan audiensi akan di-reschedule karena kesibukan antara pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan pihak SMAS PGRI 3 Purwakarta,” ujar Nana Cakrana kepada Jejak Kasus News, Rabu (7/10/2026).

Menurut Nana, jawaban reschedule tersebut masih bisa dipahami. Namun kejanggalan terjadi saat pihaknya kembali menanyakan kepastian jadwal reschedule audiensi tersebut.

“Tapi sewaktu saya pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026 menanyakan kembali kepastian pelaksanaan audiensi yang di-reschedule, Bapak Naufal Humas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Disdik Provinsi Jawa Barat memilih bungkam, tak menjawab isi chat WhatsApp yang saya kirim. Ini sudah tidak profesional,” tegas Nana.

Nana menilai, sikap bungkam dan penolakan terselubung permohonan audiensi ini diduga tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Padahal, kata dia, audiensi tersebut bertujuan untuk transparansi pengelolaan bantuan pemerintah yang menggunakan uang negara.

“Kami dari Rajawali hanya ingin memastikan apakah revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta itu sudah sesuai Juknis Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 atau tidak. Kalau memang sudah sesuai kenapa harus takut diaudiensi? Kenapa harus bungkam?” ungkapnya.

Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV untuk segera membuka ruang audiensi dan tidak alergi terhadap kontrol sosial dari masyarakat dan lembaga.

“KCD itu pelayan publik, digaji dari uang rakyat. Jangan sampai ada kesan menutupi dugaan pelanggaran. Kami akan bersurat kembali ke Kadisdik Jabar di Bandung dan ke Kemendikdasmen RI jika dalam 2×24 jam tidak ada kejelasan,” pungkasnya

 

Nana Cakrana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *