KUBU RAYA,Jejakkasusnews.web.id – 19 Oktober 2026 — Aktivitas bongkar muat sebuah truk Fuso bernomor polisi B 9079 WV di kawasan Pergudangan Sakura Bizz, Blok M3A, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, kini menjadi sorotan serius. Gabungan awak media memantau aktivitas tersebut pada pukul 14.41 WIB, di mana muatan berupa berbagai jenis rokok — termasuk merek “Tabaco, Utara, dan Pin Bold” diduga ditemukan dengan ketidaksesuaian jumlah batang pada kemasan. Bungkus yang tertera mencantumkan 12 batang, namun diduga berisi 20 batang.
Temuan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Berulang kali media memberitakan dugaan aktivitas serupa di berbagai kawasan pergudangan di Kubu Raya — mulai dari daging beku tanpa dokumen karantina, pakaian bekas lelong yang dilarang, bahan bakar minyak tidak resmi, komoditas pangan strategis seperti bawang dan cabai yang diduga ditimbun atau diselundupkan, rokok tanpa pita cukai sah, hingga pelumas atau oli palsu yang membahayakan konsumen. Pola yang berulang ini memunculkan dugaan serius adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah Kubu Raya sebagai pintu masuk sekaligus pusat transit barang ilegal.
Menyikapi hal ini, Tim Investigasi MAUNG menyampaikan sorotan dan desakan tegasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar tidak sekadar bereaksi pada temuan terbaru, melainkan melakukan penertiban menyeluruh dan menindak hingga ke akar masalahnya.
PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:
“Ketidaksesuaian jumlah batang rokok pada kemasan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu dari sekian banyak temuan yang berulang di Kubu Raya. Jika dibiarkan terus-menerus, ini bukan sekadar kelemahan pengawasan — ini mengindikasikan adanya sesuatu yang lebih besar di balik layar,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Tegasnya Senin (18/10/26).
Pihaknya menekankan bahwa yang paling mengkhawatirkan bukanlah barang ilegalnya saja, melainkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan “bermain mata” demi keuntungan pribadi.
“Kita harus berani jujur: mengapa satu gudang ditindak, namun yang lain tetap berjalan? Mengapa setelah satu lokasi ditutup, barang ilegal itu seolah hilang sejenak lalu muncul kembali di tempat lain dengan pola yang sama? Jangan sampai ada oknum yang justru membiarkan hal ini berlangsung, bekerja sama dengan para cukong barang maupun pemilik gudang, demi keuntungan sesaat yang merugikan rakyat banyak. Jika ini terjadi, maka pembiaran itu sama beratnya dengan kejahatan itu sendiri,” tegaskannya.
Setiap jenis barang ilegal yang beredar membawa dampak kerugian nyata bagi masyarakat dan negara:
“Daging beku tanpa karantina membahayakan kesehatan. Pakaian bekas ilegal membawa risiko penyakit. BBM tidak resmi merusak mesin dan merugikan pendapatan negara. Bawang dan cabai yang ditimbun menaikkan harga di pasaran rakyat. Rokok tanpa cukai miliaran rupiah tidak masuk ke kas daerah. Oli palsu membahayakan pengendara. Semua ini kerugian yang ditanggung oleh kita semua, bukan oleh mereka yang memperoleh keuntungan darinya,” paparnya.
Oleh karena itu, penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja:
“Tindakan harus tegas dan menyeluruh. Periksa dokumen, verifikasi legalitas barang, telusuri asal-usul dan jaringannya. Usut siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan tempat, dan siapa yang melindunginya. Jangan hanya menyita barang lalu dianggap selesai — karena jika akarnya tidak ditebang, tunas baru akan tumbuh di tempat yang sama atau berpindah ke lokasi lain. Harus ada sanksi yang tegas hingga menimbulkan efek jera, sehingga tidak terus-menerus tumbuh subur, hilang sebentar, lalu muncul kembali di tempat lain,” desaknya.
“Kepada pemilik dan pengelola gudang: ketahuilah bahwa mengetahui adanya pelanggaran namun tetap membiarkan barang ilegal disimpan di tempat Anda, bukanlah sikap netral. Itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Membuka pintu untuk barang ilegal sama saja dengan membantu peredaran barang yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” Imbuhnya
Kepada Pemkab Kubu Raya, Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, dan seluruh instansi berwenang: bergeraklah cepat dan serentak. Lakukan pemeriksaan berkala dan mendadak ke seluruh kawasan pergudangan, bukan hanya saat ada laporan media. “Sampaikan hasil penanganan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak tahu apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan siapa yang bertanggung jawab. Kepatuhan pada hukum dan perlindungan kepada masyarakat tidak boleh ditawar,” pungkasnya.
ASPEK HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat atau orang yang berwenang mencegah/melaporkan tindak pidana namun sengaja tidak melakukannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Ini berlaku bagi oknum yang sengaja menutup mata maupun pemilik gudang yang mengetahui namun membiarkan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menyembunyikan, atau menerima barang hasil kejahatan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 155: Membantu pelaku kejahatan menghindari penyelidikan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Termasuk memberikan peringatan atau membiarkan aktivitas berlangsung.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Cukai — Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 36: Barang kena cukai wajib diberi pita cukai sah. Mengedarkan/menyimpan tanpa pita cukai sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda minimal 10 kali nilai cukai yang belum dibayarkan.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5: Jika oknum menerima keuntungan untuk membiarkan barang ilegal lewat, dapat dijerat pasal suap — penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun.
UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Pasal 44: Produk hewan wajib bersertifikat karantina. Tanpa dokumen sah dapat disita dan pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 37 ayat (1): Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 jo Pasal 105: Barang beredar wajib memiliki dokumen asal dan memenuhi standar. Barang dilarang tidak boleh diedarkan atau disimpan untuk diperdagangkan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 huruf (a) dan (d): Barang yang beredar harus aman dan memiliki informasi yang benar. Barang ilegal yang disimpan dan diedarkan melanggar hak konsumen.
Temuan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu titik di antara persoalan yang lebih luas. Pengawasan tidak boleh berhenti di perbatasan saja, tetapi harus menyentuh titik penyimpanan dan distribusi di dalam daerah. Dana cukai yang tidak masuk berarti dana pembangunan yang hilang. Barang ilegal yang beredar berarti bahaya yang diabaikan. Pemkab Kubu Raya, instansi terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menunda lagi — bergeraklah cepat, periksa secara menyeluruh, telusuri jaringannya, dan umumkan hasilnya secara transparan. Pastikan penindakan kali ini benar-benar tuntas hingga ke akarnya, sehingga barang ilegal tidak sekadar berpindah tempat lalu muncul kembali. Efek jera yang nyata adalah satu-satunya jalan agar rakyat terlindungi dan hukum dijunjung tinggi.
(Arman Sulsel/Tim)
Publishher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)












