SUMEDANG,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pengeroyokan, penganiayaan hingga pengambilan barang milik pribadi mencuat di lingkungan Rumah Dinas Wakil Bupati Sumedang. Seorang perempuan yang disebut sebagai sekretaris pribadi (sekpri) Wakil Bupati Sumedang, Rima Yudiawantini, mengaku menjadi korban dalam rangkaian peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 2026.
Keterangan tersebut disampaikan dalam hasil konsultasi masyarakat pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diterima, korban menyebut terdapat empat orang yang dilaporkan, yakni M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn. selaku Wakil Bupati Sumedang, Astria Dita Oktavia yang disebut sebagai istri Wakil Bupati, Farah Puteri Nahlia yang disebut sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi I sekaligus kakak sepupu Fajar, serta seorang anggota Polri berinisial Teguh yang disebut sebagai ajudan Farah.
Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dan laporan dari pihak korban serta harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Para pihak yang disebut sebagai terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.
Berawal dari Perintah Mengambil Uang Operasional
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan. Korban mengaku diperintahkan Fajar untuk datang ke rumah dinas guna mengambil uang tunai untuk keperluan operasional.
Uang tersebut, menurut korban, berada di dalam brankas di kamar rumah dinas. Saat korban berada di kamar dan hendak menghitung uang yang sebelumnya diambil dari brankas, korban mengaku Fajar tiba-tiba memeluknya dari arah depan sembari mengatakan, “mumpung tidak ada ibu.”
Korban mengaku langsung melepaskan pelukan tersebut. Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku Fajar kemudian mencium pipinya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dengan membawa uang yang disebut untuk kebutuhan operasional tersebut.
Dipanggil Kembali Malam Hari, Mengaku Ditarik dan Dipukuli
Situasi kemudian berubah pada malam harinya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban mengaku mendapat telepon WhatsApp dari Astria Dita Oktavia yang memintanya segera datang ke rumah dinas.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban tiba di rumah dinas dan bertemu dengan seorang ajudan bernama Kiki. Korban kemudian diarahkan masuk ke ruang rapat.
Menurut pengakuan korban, ketika pintu ruangan dibuka, dirinya tiba-tiba ditarik dan didorong hingga duduk di sofa.
Korban mengaku kemudian dipukul secara bergantian oleh para terlapor menggunakan tangan kosong ke arah wajah. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku diinterogasi mengenai dugaan hubungannya dengan Fajar.
Pertanyaan yang disebut dilontarkan antara lain mengenai hubungan korban dengan Fajar serta rekaman CCTV.
Korban mengaku membantah adanya hubungan khusus dengan Fajar.
Namun, menurut pengakuannya, kekerasan justru berlanjut. Korban menyebut dirinya kembali dipukul menggunakan asbak melamin berwarna hitam dan toples kaca berwarna krem ke arah kepala dan dahi.
Korban juga mengaku dicekik pada bagian leher dan ditendang pada bagian pinggang sebelah kiri.
Mengaku Diancam Diborgol dan Dibawa ke Jakarta
Situasi semakin serius ketika, menurut keterangan korban, Farah memanggil seseorang bernama Teguh yang disebut sebagai anggota Polri sekaligus ajudan.
Korban mengaku Teguh diperintahkan menyiapkan kurungan dan borgol.
Selain itu, korban menyebut dirinya diancam tidak akan diperbolehkan pulang dan akan dibawa ke Jakarta.
Korban juga mengaku mendengar pernyataan bahwa dirinya dapat dimasukkan ke sel tahanan.
Menurut pengakuan korban, Teguh kemudian membawa dua buah tali ripet berwarna putih dan mengikat kedua jempol serta telunjuk tangannya.
HP iPhone 15 Pro Milik Korban Diambil
Tidak berhenti pada dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami pengambilan telepon genggam miliknya.
Korban menyebut Farah mengambil iPhone 15 Pro Titanium 128 GB miliknya yang berada di atas kursi. Isi tas korban juga disebut dikeluarkan.
Ketika korban meminta HP tersebut karena hendak menghubungi ibunya, korban mengaku mendapat jawaban bahwa dirinya akan dibelikan HP baru, yakni iPhone 17 Pro.
Namun, korban menyatakan tetap meminta barang miliknya dikembalikan.
Sekitar 20 Agustus 2026, korban mengaku mendapat informasi dari Novan yang disebut sebagai walpri Fajar bahwa sebuah paket HP iPhone 17 telah tiba di rumah dinas untuk diserahkan kepadanya.
Korban menolak pemberian tersebut karena yang dimintanya adalah HP miliknya sendiri, bukan pengganti.
Mengaku Mendapat Tekanan Agar Tidak Bercerita
Korban juga mengaku mendapat tekanan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Ketika ditanya apakah akan menceritakan kejadian kepada orang tua setelah pulang, korban mengaku menjawab akan menceritakannya.
Menurut korban, dirinya kemudian mendapat pernyataan agar tidak bercerita dan ancaman bahwa apabila persoalan tersebut disampaikan, hal itu akan diviralkan dan korban dapat dimutasi.
Korban juga mengaku diperintahkan agar tidak berada di lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), rumah dinas maupun lingkungan Setda, disertai pernyataan bahwa terdapat “intel” di berbagai tempat.
Diperbolehkan Pulang Setelah Kondisi Diperiksa
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban mengaku diperbolehkan pulang.
Korban kemudian membuka sendiri secara paksa tali ripet yang masih mengikat jarinya. Setelah terbebas, korban membereskan isi tas dan merapikan pakaiannya.
Sebelum meninggalkan rumah dinas, menurut korban, kondisi kepala dan tubuhnya diperiksa oleh seorang perempuan yang disebut bernama Irna alias Tante Irna, yang disebut sebagai bibi Fajar.
Setelah pemeriksaan tersebut, korban kemudian pulang sekitar pukul 22.15 WIB menggunakan kendaraan roda empat miliknya.
Malam Itu Juga Dibawa ke Rumah Sakit
Sesampainya di rumah, korban mengaku menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Dede Rokayah, dan kakaknya, Mira Guniawantini.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Mira disebut mengantar korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan pengobatan.
Korban dalam konsultasi tersebut juga menyerahkan bukti berupa satu lembar fotokopi kwitansi berobat dan dua lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan luka lecet serta lebam pada wajahnya.
Sehari Setelah Kejadian, Korban Mengaku Diminta Pindah
Persoalan tidak berhenti pada dugaan kekerasan.
Pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengaku dihubungi Fajar melalui telepon WhatsApp menggunakan nomor yang disebut milik Guntur, ajudan Wakil Bupati.
Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku diminta untuk sementara pindah ke BPKAD atau BKPSDM atau tidak bekerja terlebih dahulu.
Korban juga mengaku diberitahu bahwa dirinya telah disampaikan kepada Sekda akan dipindahkan dengan alasan “miss management keuangan.”
Sehari kemudian, 19 Agustus 2026, korban mengaku dimutasi ke BPKAD Kabupaten Sumedang.
Tidak hanya itu, korban menyebut mendapat informasi dari pihak Sekda bahwa dirinya akan kembali dimutasi ke Kecamatan Surian, wilayah yang berada di perbatasan Sumedang dan Subang.
CCTV Rumah Dinas Ikut Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai CCTV di sekitar rumah dinas.
Korban mengaku mendapatkan informasi bahwa sebelum dugaan penganiayaan terjadi, terdapat instruksi dari Teguh kepada para walpri untuk mencabut kabel CCTV yang berada di sekitar rumah dinas.
Informasi tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi, keberadaan atau hilangnya rekaman CCTV dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.
Lima Orang Disebut Sebagai Saksi
Dalam konsultasi tersebut, korban menyebut sejumlah nama yang diharapkan dapat dimintai keterangan, yakni:
- Irna alias Tante Irna;
- Kiki;
- Novan;
- Dede Rokayah;
- Mira Guniawantini.
Selain keterangan saksi, korban juga menyerahkan bukti awal berupa kwitansi pengobatan dan foto luka.
Pasal yang Disangkakan Perlu Diverifikasi Penyidik
Dalam dokumen/keterangan yang disampaikan, disebutkan dugaan pasal yang dikenakan antara lain Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 466 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penerapan pasal secara tepat merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan saksi, visum, rekaman CCTV, pemeriksaan digital forensik maupun bukti lainnya.
Untuk KUHP Nasional, Pasal 466 mengatur penganiayaan, sedangkan Pasal 467 mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
Sementara itu, Pasal 6 UU TPKS mengatur mengenai pelecehan seksual fisik dalam beberapa kategori, termasuk perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dalam keadaan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur undang-undang.
Karena itu, penyidik perlu memastikan secara cermat apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tebang Pilih
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peristiwa disebut berlangsung di rumah dinas seorang pejabat daerah dan melibatkan sejumlah nama yang memiliki posisi publik maupun aparat.
Jika seluruh pengakuan korban benar, maka persoalannya tidak dapat dipandang sekadar sebagai konflik pribadi.
Dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan, dugaan ancaman, dugaan pembatasan kebebasan, dugaan pengambilan barang pribadi, hingga dugaan tekanan setelah kejadian merupakan perkara yang harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.
Sebaliknya, karena statusnya masih berupa dugaan, proses hukum juga wajib menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang sama kepada para terlapor untuk menyampaikan klarifikasi serta bukti pembelaannya.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum: apakah dugaan kekerasan tersebut akan diusut secara transparan, apakah CCTV rumah dinas akan diamankan, apakah para saksi akan diperiksa, serta apakah bukti medis dan barang bukti elektronik akan diuji secara forensik.
Jika benar terdapat bukti kuat, hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan. Sebaliknya, jika terdapat bagian laporan yang tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terang kepada publik.
Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Nurrakhman












