VIRAL DI MEDSOS: PM MADINA MENDESAK — PERIKSA SEGERA KADES DAN ASN YANG DIDUGA TERLIBAT PETI!

PANYABUNGAN,Jejakkasusnews.web.id – Kabar mencengangkan kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Belasan Kepala Desa, aparatur desa, dan sejumlah ASN diduga kuat terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus berperan sebagai pengepul emas hasil tambang ilegal. Informasi ini beredar luas di kalangan masyarakat dan media sosial, memicu gelombang protes serta tuntutan agar pihak berwenang segera bertindak tegas.

Informasi yang di dapatkan dari berbagai media ² sosial yang di kutip ketua PM Madina 11 /10/2026.

📋 DAFTAR YANG DIDUGA TERLIBAT:

KEPALA DESA & APARATUR DESA YANG TERLIBAT DALAM PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL:

1. Kades Desa Singengu Julu

2. Kades Desa Muara Botung

3. Kades Desa Botung

4. Kades Desa Tobang

5. Kades Desa Simpang Bayak Julu

6. Kades Desa Baringin Jaya — juga menjabat sebagai Ketua PAPDESI Madina

7. Kades Desa Manisak

8. Sekdes Desa Tombang Kaluang

9. Kades Desa Sikara Kara

10. Kades Desa Banjar Manga

11. Kades Desa Simaninggir Ranto Baek

12. Kades Desa Lubuk Samboa

13. Kades Desa Simpang duhu

14. Kades Desa Ranto Panjang

15. Sekdes tagilang

16.Kades Jambur baru

17 kepala desa huta Baringin, Ketua APDESI

18.Kades Pintu Padang Jae

20. Kades Alahan kae

*KELOMPOK ASN & PEJABAT:

18. Inisial KP — PNS bertugas di lingkungan Puskesmas; diduga sebagai pengepul emas dan pengelola PETI; dilaporkan ke PPATK

19. Inisial BN — ASN di UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lingga Bayu

20. Mantan Camat Lingga Bayu — diduga sebagai pengelola utama PETI sekaligus pengepul emas hasil tambang ilegal

PASAL-PASAL YANG DILANGGAR:

1. UU MINERBA No. 3 Tahun 2020

– Pasal 158 → Melakukan penambangan tanpa izin — penjara maksimal 5 tahun & denda hingga Rp100 miliar

– Pasal 161 → Menampung, membeli, menjual hasil tambang tanpa izin — ancaman pidana sama berat

2. UU PPATK No. 8 Tahun 2010

– Pasal 3 → Hasil PETI = harta asal tindak pidana. Mengumpulkan & memutarkan = Pencucian Uang — penjara 5–15 tahun & denda Rp100 juta–Rp5 miliar

– Pasal 23 → Transaksi pembelian emas dalam jumlah besar wajib dilaporkan ke PPATK

– Pasal 39 → Menolak memberikan data/informasi = penjara hingga 2 tahun

3. UU ASN No. 5 Tahun 2014 & PP No. 94 Tahun 2021

– Pasal 5 huruf b & h → Dilarang mencari keuntungan pribadi yang berkonflik dengan jabatan

– Pasal 41 → Terbukti = pemberhentian dari jabatan hingga tidak dengan hormat

– Pasal 23 huruf g → Wajib lapor harta kekayaan. Kekayaan bertambah tanpa jelas sumber = indikasi pencucian uang

4. UU DESA No. 6 Tahun 2014

– Pasal 26 ayat (1) → Kepala Desa dilarang merangkap pekerjaan/usaha yang menimbulkan konflik kepentingan

– Pasal 39 → Melanggar ketentuan = dapat diberhentikan dari jabatan

*TUNTUTAN KETUA PM MADINA & MASYARAKAT:

*Bupati Mandailing Natal — turunkan Satgas, periksa SEMUA nama di atas, jangan ada yang dilindungi

*Polres Madina — turun ke lokasi-lokasi tersebut, amankan alat berat, periksa siapa pemilik sebenarnya, proses hukum tanpa pandang bulu

*PPATK — telusuri aliran dana & asal kekayaan BN, KM, serta seluruh Kades yang terlibat. Transaksi emas besar wajib diperiksa

*Kadis Kesehatan — periksa KM, lapor ke PPATK, copot jika terbukti

*Kadis Pertanian — periksa BN, mantan Camat yang kini bertugas di UPT Pertanian, jangan biarkan memakai jabatan berlindung

*Dinas PMD — panggil semua Kades & Sekdes yang terlibat, beri sanksi tegas

*APDESI & PAPDESI — bersihkan anggota, jangan jadikan organisasi tameng pelanggaran hukum

“Dari Singengu sampai Lubuk Samboa, dari Pulo Padang sampai Manisak — semua sama! ASN maupun Kades, pelayan rakyat bukan bos tambang. Bongkar semuanya, proses hukum sampai ke akarnya. Tidak boleh ada yang merasa kebal!” — suara warga Mandailing Natal.

“Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak. Yang di atas, yang memberi izin dan mengumpulkan hasil tambang, harus juga diseret ke meja hijau!” — suara warga yang disampaikan ke PM Madina

“Semua nama dan informasi di atas adalah dugaan yang beredar di masyarakat dan media sosial. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi. Praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *