Warga Desa Plered Siap Sampaikan Aspirasi, Soroti Akses Komunikasi dengan Kepala Desa

Purwakarta,Jejakkasusnews.web.id – Sejumlah warga Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara terbuka terkait akses komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa Plered.

Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh Kepala Desa Plered. Menurut warga tersebut, kondisi itu membuat dirinya mengalami kesulitan untuk berkomunikasi secara langsung dalam menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun aspirasi kepada pemerintah desa.

Warga yang bersangkutan menyatakan siap memasang baliho sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di sekitar Kantor Desa Plered. Rencana tersebut disebut berkaitan dengan tuntutan agar ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa tetap terbuka.

Penyampaian aspirasi di ruang publik tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk lokasi pemasangan, ketertiban umum, serta tidak mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan desa.

Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara konstitusional dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Dalam konteks pemerintahan desa, kritik, pertanyaan, maupun masukan dari masyarakat merupakan bagian dari dinamika hubungan antara pemerintah dan warga. Karena itu, persoalan komunikasi diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme penyampaian aspirasi yang tertib.

Persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai pemblokiran nomor WhatsApp, tetapi dapat menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme komunikasi, pengaduan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di Desa Plered.

Warga berharap pemerintah desa menyediakan ruang dialog yang memungkinkan berbagai aspirasi disampaikan secara terbuka, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum didapat keterangan resmi dari Kepala Desa Plered mengenai alasan pemblokiran nomor WhatsApp sebagaimana yang disampaikan warga maupun tanggapan pemerintah desa terkait rencana penyampaian aspirasi tersebut. (Nana Cakra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *