TANGERANG SELATAN,Jejakkasusnews.web.id — Peredaran obat keras terlarang daftar G masih marak di wilayah Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sebuah warung pecel lele yang semestinya menjadi tempat makan justru dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi obat keras terlarang daftar G. Sabtu (19/09/2026).
Temuan bermula saat tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Serua, Tangerang Selatan. Awalnya, tim media melihat adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim di sekitar sebuah warung pecel lele.
Sejumlah orang terlihat datang silih berganti ke lokasi tersebut, namun tidak tampak membeli makanan sebagaimana pengunjung warung pada umumnya. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kecurigaan.
Tim media pun mencoba melakukan pemantauan dari seberang lokasi untuk melihat lebih dekat aktivitas yang berlangsung. Karena aktivitas para pengunjung dinilai berbeda dari aktivitas pelanggan warung makan pada umumnya, tim kemudian mendatangi lokasi dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memastikan dugaan tersebut.
Hasil penelusuran di lokasi, tim menemukan adanya seorang anak muda yang sedang melakukan transaksi obat keras terlarang daftar G jenis Tramadol. Berdasarkan informasi yang didapat tim media di lokasi, Tramadol tersebut dijual dengan harga Rp8.000 per butirnya.
”lu dari mana bang? sekarang tm harganya 8rb perbutir, jadi selembar 80rb,” ucap penjual obat.
Kondisi ini tentunya membutuhkan perhatian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Terlebih, lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Ciputat dan Polres Tangerang Selatan.
Tim media meminta aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 mengatur mengenai produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu. Sementara itu, Pasal 436 ayat (2) mengatur praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta..
Masyarakat meminta aparat penegak hukum khususnya Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan segera melakukan penindakan terhadap aktivitas transaksi penjualan obat keras terlarang daftar G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola warung maupun aparat penegak hukum terkait adanya aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G jenis Tramadol di lokasi tersebut.
Kami tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
Dedy Rinaldy












