Sumbawa Besar, jejek-kasusnews.web.id – Aksi demonstrasi mewarnai halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa di Jalan Garuda No.117, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Kamis (23/7/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Pemantau Kebijakan dan Penegakan Hukum Kabupaten Sumbawa mendesak Bea Cukai agar membuka secara transparan informasi mengenai barang bukti hasil penindakan, khususnya 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang hingga kini disebut masih tersimpan dan belum dimusnahkan.
Tak hanya mempertanyakan soal ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, Aliansi juga meminta penjelasan mengenai sejumlah barang bukti minuman keras (miras) hasil penindakan Bea Cukai yang hingga kini masih berada di gudang penyimpanan dan belum dimusnahkan. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Koordinator Aliansi LSM, Iswanto yang akrab disapa Bung Sadam, menegaskan bahwa pihaknya menilai keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara maksimal oleh Bea Cukai.
Menurutnya, belum adanya kepastian pemusnahan terhadap barang sitaan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami dari Aliansi menyatakan sikap terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik. Sampai hari ini kami belum memperoleh kejelasan yang kami harapkan. Dugaan kami, rokok-rokok tersebut bisa saja telah beredar kembali. Dugaan inilah yang menjadi dasar kami mempertanyakan apakah SOP telah dijalankan sebagaimana mestinya. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi jilid II selama satu minggu penuh di Kantor Bea Cukai dengan massa yang lebih besar,” tegas Sadam.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi LSM Pemantau Kebijakan dan Penegakan Hukum Kabupaten Sumbawa, Bung Rudini, menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan sebenarnya sangat sederhana, yakni meminta agar dapat melihat secara langsung seluruh barang bukti hasil penindakan yang masih disimpan oleh Bea Cukai Sumbawa.
Menurut Bung Rudini, yang ingin mereka lihat bukan hanya 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, tetapi juga barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan yang disebut masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Langkah tersebut, menurutnya, untuk memastikan seluruh barang sitaan benar-benar masih berada dalam penguasaan negara sesuai prosedur yang berlaku.
“Tuntutan kami sederhana. Kami hanya ingin melihat langsung barang hasil sitaan, baik rokok ilegal maupun minuman keras (miras) hasil penindakan Bea Cukai. Katanya gudang penyimpanan barang sitaan sudah penuh, bahkan saking penuhnya sampai tidak muat lagi. Nah, karena itulah kami ingin melihat dan membuktikan secara langsung apakah benar barang-barang tersebut masih ada. Jangan sampai barang-barang yang seharusnya diamankan itu justru sudah tidak ada,” tegas Rudini.
Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga negara. Menurutnya, apabila seluruh barang bukti memang masih tersimpan sesuai prosedur, maka tidak ada alasan bagi Bea Cukai untuk membuka informasi tersebut kepada publik melalui mekanisme yang berlaku.
Aliansi LSM juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Bea Cukai Sumbawa, yakni meningkatkan transparansi informasi terkait seluruh barang hasil penindakan, memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat keberadaan barang bukti rokok ilegal maupun miras hasil sitaan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Samyo, justru mengapresiasi kedatangan massa aksi. Ia menyebut demonstrasi tersebut sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami menyambut baik aksi dari teman-teman Aliansi LSM. Bahkan saya menganggap ini sebagai vitamin bagi kami. Saat mendengar dalam orasi disebutkan bahwa aksi bakar ban dilakukan untuk memberi semangat kepada Bea Cukai memberantas rokok ilegal, saya benar-benar tersentuh. Artinya masyarakat mendukung penuh tugas kami,” ujarnya.
Samyo menjelaskan bahwa seluruh tuntutan Aliansi telah dibahas dalam forum hearing yang berlangsung setelah aksi. Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai telah memaparkan mekanisme penanganan barang hasil penindakan mulai dari proses penyitaan hingga tahapan pemusnahan.
Ia menegaskan bahwa barang bukti tidak dapat dimusnahkan begitu saja karena harus melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Menurut Samyo, pemusnahan barang hasil penindakan telah dijadwalkan secara bertahap, yakni pada Agustus, Oktober, November 2026, serta Februari 2027 untuk barang hasil penindakan tingkat Provinsi NTB.
“Tiga tuntutan mereka kami terima sebagai masukan. Namun kami harus mengkajinya sesuai ketentuan hukum karena kewenangan kami dibatasi oleh prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait permintaan agar LSM dilibatkan dalam kegiatan penindakan, Samyo mengaku secara pribadi tidak mempermasalahkan. Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan penindakan memiliki prosedur hukum yang ketat dan harus tetap memperhatikan aturan serta hak asasi manusia.
Sementara mengenai permintaan untuk melihat langsung barang bukti hasil sitaan, Samyo mengatakan Bea Cukai pada prinsipnya tidak menutup diri. Hanya saja terdapat mekanisme yang harus dipenuhi karena status barang sitaan telah menjadi bagian dari proses hukum dan merupakan barang yang harus dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengaku harus berhati-hati dalam memberikan akses terhadap barang bukti agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun risiko hilangnya barang sitaan.
“Bukan berarti tidak boleh dilihat. Bisa saja, tetapi ada mekanisme dan waktunya. Barang hasil penindakan adalah produk hukum yang harus kami jaga. Jangan sampai kami salah langkah. Apalagi sebentar lagi akan ada kegiatan pemusnahan yang dapat disaksikan masyarakat, LSM maupun wartawan secara terbuka,” katanya.
Samyo menegaskan bahwa pihaknya telah menjelaskan jadwal pemusnahan kepada peserta hearing, yakni direncanakan berlangsung pada Agustus, Oktober, November 2026, serta Februari 2027 untuk barang hasil penindakan tingkat Provinsi NTB.
Ia juga memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai dan tidak akan hilang.
“Jangan khawatir, barang hasil sitaan kami tidak akan hilang. Kami berterima kasih kepada teman-teman Aliansi LSM yang datang bersilaturahmi dan memberikan masukan kepada kami,” pungkasnya.
Aksi demonstrasi berlangsung dalam pengamanan aparat dan diakhiri dengan dialog (hearing) antara perwakilan Aliansi LSM dan pihak Bea Cukai Sumbawa. Meski belum seluruh tuntutan dapat dipenuhi saat itu juga, kedua belah pihak sepakat melanjutkan komunikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, Aliansi LSM menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas tuntutan tersebut. Apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian mengenai transparansi informasi dan kesempatan melihat langsung barang bukti rokok ilegal maupun miras hasil sitaan, mereka menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa. (*)












