Aktivitas pelayanan publik di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor 1 

Bogor,Jejakkasusnews.web.id – Kantor pertanahan kabupaten Bogor 1.telah kembali beroperasi secara normal usai terdampak tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Subdirektorat Harta Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 September 2026.

Detail Kejadian dan Kondisi Operasional

Penggeledahan Lapangan Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor guna mengumpulkan alat bukti materiil dan berkas perkara terkait indikasi tindak pidana pertanahan. penyesuaian Jam Layanan pada hari penggeledahan (Rabu, 9/9/2026),

Operasional loket layanan sempat dibatasi hanya setengah hari guna memberi ruang bagi penyidik untuk mengamankan area dan dokumen target.pemulihan Layanan Mulai Kamis, 10 September 2026,

Seluruh loket pendaftaran, pengukuran, hingga konsultasi hak atas tanah kembali dibuka penuh untuk masyarakat umum

Fokus Penyidikan Indikasi Pemalsuan pada Program PTSL Penyidikan Polda Metro jaya berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL yang sejatinya dirancang pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara massal dan terjangkau diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melampirkan berkas, alas hak, atau warkah yang dimanipulasi. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen untuk memetakan alur tindak pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab

Sikap Resmi dan imbauan BPN Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Zimamun Ni’am Aulawi, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP),

Mengonfirmasi kelancaran proses penggeledahan tersebut.komitmen Kooperatif, Pihak BPN Bogor mendukung penuh langkah hukum Polda Metro Jaya sebagai bentuk pembersihan internal dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi warkah pertanahan.

Imbauan dari ATR/BPN mengimbau masyarakat pemohon sertifikat untuk mengurus seluruh administrasi secara mandiri langsung di loket resmi atau melalui saluran digital BPN, guna menghindari risiko penipuan, pungutan liar, maupun penggunaan dokumen palsu oleh perantara/pihak ketiga.

Analisis Tata Kelola dan Perlindungan Hak Tanah.

Kasus ini menyoroti kerentanan dalam rantai verifikasi berkas pertanahan dari tingkat desa/kelurahan hingga kantor BPN.

Penindakan tegas terhadap pemalsuan berkas PTSL penting dilakukan untuk memproteksi kepastian hukum pemegang sertifikat yang sah serta mencegah munculnya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Bogor di kemudian hari.( M Mulyadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *