SKANDAL DUGAAN KORUPSI LAHAN TAMBANG PT HWR MEMANAS! MANTAN CAMAT RATAHAN TIMUR RESMI TERSANGKA, DIDUGA TERIMA MOBIL DAN FEE Rp30 JUTA

SKANDAL DUGAAN KORUPSI LAHAN TAMBANG PT HWR MEMANAS! MANTAN CAMAT RATAHAN TIMUR RESMI TERSANGKA, DIDUGA TERIMA MOBIL DAN FEE Rp30 JUTA

SULAWESI UTARA – Penanganan perkara dugaan korupsi penguasaan lahan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang mantan Camat Ratahan Timur berinisial JR sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak tersebut, Senin (2/11/2026).

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan administrasi dan penguasaan lahan negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR. Kasus tersebut sekaligus membuka kembali pertanyaan serius mengenai bagaimana dokumen jual beli tanah dapat diterbitkan di atas kawasan yang diduga berstatus hutan negara.

JR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di Kantor Kejati Sulut, mulai pukul 10.00 WITA hingga 19.00 WITA. Seusai pemeriksaan, JR kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ferry Tas, menjelaskan bahwa penetapan JR merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menyeret Elizabeth Laluyan alias Cik Igin.

Menurut Ferry, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli hingga barang bukti lainnya yang dinilai cukup untuk menetapkan JR sebagai tersangka.

DIDUGA TERBITKAN AJB DI ATAS KAWASAN HUTAN NEGARA

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Sulut, JR diduga memiliki peran penting dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tertanggal 4 Maret 2010.

Saat itu, JR diketahui juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara pada periode 2009–2014.

Penyidik menduga penerbitan akta tersebut dilakukan bersama Elizabeth Laluyan, meskipun objek tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan luas keseluruhan mencapai 1.877.220 hektare.

Dokumen AJB tersebut diduga kemudian digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah penguasaan dan transaksi atas tanah tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah. Selanjutnya, lahan itu dikaitkan dengan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut penerbitan selembar akta. Jika dugaan penyidik terbukti di persidangan, perkara tersebut dapat memperlihatkan bagaimana dokumen administrasi pertanahan diduga dimanfaatkan untuk mendukung penguasaan lahan yang seharusnya berada dalam penguasaan negara.

DIDUGA TERIMA MOBIL TOYOTA RUSH DAN FEE Rp30 JUTA

Tidak berhenti pada dugaan penerbitan AJB, penyidik Kejati Sulut juga mengungkap dugaan penerimaan fasilitas dan keuntungan oleh JR dari Elizabeth Laluyan.

Ferry Tas menyebut, JR diduga menerima satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta memperoleh fee sebesar 1 persen dari nilai transaksi jual beli tanah, dengan nominal yang disebut mencapai Rp30 juta.

Dugaan pemberian fasilitas kendaraan dan aliran uang tersebut menjadi bagian penting yang kini harus diuji melalui proses pembuktian hukum.

Apabila seluruh konstruksi perkara yang diungkap penyidik terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut integritas pejabat yang seharusnya memastikan setiap dokumen pertanahan diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, dugaan pengalihan atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan aset negara, tata kelola pertambangan, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.

SEJUMLAH PIHAK TELAH TERSERET, SATU MANAJER MASIH DPO

Perkara dugaan korupsi lahan tambang PT HWR ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah nama ke proses hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Direktur PT HWR berinisial BDG dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara berinisial BT telah berstatus terdakwa.

Sementara itu, Manajer Operasional PT HWR berinisial HJ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan bertambahnya JR sebagai tersangka, penyidikan perkara ini semakin memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan penguasaan lahan pertambangan tersebut melibatkan rangkaian proses administrasi dan sejumlah pihak dengan peran yang berbeda.

Kejati Sulut menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

PUBLIK MENUNGGU KETUNTASAN PENEGAKAN HUKUM

Berkembangnya perkara ini patut menjadi perhatian publik. Sebab, kawasan hutan merupakan aset negara yang pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi jika terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan status dan ketentuan hukum atas tanah tersebut.

Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga harus mengurai secara menyeluruh proses penerbitan dokumen, aliran keuntungan, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Transparansi penyidikan, konsistensi penegakan hukum, dan pembuktian yang terbuka di persidangan menjadi hal penting agar perkara ini tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh dugaan terhadap JR maupun pihak-pihak lain harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

Kini, publik menanti sejauh mana Kejati Sulut mampu membongkar keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi lahan tambang PT HWR. Jangan sampai persoalan penguasaan lahan negara hanya berhenti pada sebagian pelaku, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati manfaat dari persoalan tersebut belum terungkap.

Penegakan hukum harus berjalan tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebab, ketika aset negara diduga menjadi objek transaksi yang bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *