Parigi Moutong,Jejak-kasusnews.web.id – Kasus dugaan pembobolan rumah yang terjadi di Desa Persatuan Sejati, Kecamatan Ongka Malino, pada 13 April 2026 akhirnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban baru membuat laporan di Polsek Lambunu pada Jumat, 17 April 2026.
Keterlambatan pelaporan tersebut disebabkan oleh kondisi suami korban yang saat kejadian berada di Kota Palu. Setelah kembali, barulah korban bersama keluarga mendatangi Polsek Lambunu untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa pelaku diduga berinisial AD, yang diketahui merupakan tetangga dari pemilik rumah yang menjadi sasaran pembobolan. Peristiwa ini sontak menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar, mengingat pelaku diduga berasal dari lingkungan terdekat korban sendiri.
Meski pelaku diduga telah melakukan aksi pembobolan dengan niat mencuri, namun aksi tersebut belum sempat membuahkan hasil karena tidak
Kelvin Yansa












